Modus Diselundupkan dalam Truk Jeruk

BNN Jateng Gagalkan Peredaran Ganja 55 Kg 

Badan Nasional Narkotika Provinsi Jateng saat ekpos pengungkapan ganja

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Badan Nasional Narkotika Provinsi Jateng mengagalkan penyelundupan ganja seberat 55 kilogram jaringan Sumatera Jawa dan melibatkan narapidana Lapas Cilacap. Pelaku sepasang kekasih WS dan YS diamankan, modus mereka menyelundupkan ganja menggunakan truk dan rencananya akan diedarkan ke Jawa Tengah.“Jadi pelaku pakai truk berisi jeruk dari Sumatera-Jateng, lalu di bawahnya diselipkan bungkusan-bungkusan ganja. Totalnya yang diamankan ada 55 kilogram, dan rencananya akan diedarkan ke Magelang, Boyolali, Sukoharjo," kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Cahyo Purwoko, Rabu (27/4).


Pengungkapan berawal ketika petugas menerima informasi adanya penyelundupan ganja yang diangkut truk di Magelang. Petugas yang mengetahui bongkar muat berisi 44 paket ganja langsung melakukan penangkapan di SPBU Nglawisan Taman Agung Muntilan pada Minggu (17/4).“Kita tangkap dua pelaku penerima ganja ini merupakan punya jaringan kurir Aceh. Untuk keterlibatan napi masih dilakukan pemeriksaan oleh Kumham,” jelasnya.


Puluhan kilogram ganja kering yang dikemas seperti batu bata itu merupakan pengungkapan kasus ganja 55 kilogram merupakan yang terbesar dalam 10 tahun terakhir di Jawa Tengah. Sedangkan, pelaku ini dijanjikan upah untuk bisa mengedarkan ganja setiap kilogramnya."Penerima dijanjikan upah Rp500 ribu tiap kilogram. Untuk kurir Rp5 juta untuk membawa ganja tersebut,"ujarnya.

Masing-masing orang yang terlibat yakni kurir dan penerima sudah dua kali melakukan tindak pidana yang sama, yakni sebelumnya pada Desember 2020. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati," pungkasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar